SAMARINDA: Pembalut merupakan salah satu kebutuhan penting bagi perempuan. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa produk menstruasi yang dibeli setiap bulan ternyata dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan ini pun belakangan ramai diperbincangkan warganet dan memunculkan pertanyaan: mengapa kebutuhan biologis perempuan masih dikenakan pajak?
Perdebatan mengenai pajak pembalut kembali mengangkat isu period tax atau pajak menstruasi. Istilah tersebut merujuk pada pajak konsumsi yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon.
Bagi sebagian perempuan, informasi ini mungkin terdengar mengejutkan. Pasalnya, menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan secara berkala. Artinya, produk untuk menjaga kebersihan selama menstruasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Bukan Pajak Khusus untuk Perempuan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Pada prinsipnya, barang konsumsi dikenakan PPN, kecuali barang yang secara khusus dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan. DJP juga menyebut belum ada kajian resmi yang diajukan untuk membebaskan pembalut dari PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme tersebut membuat beban PPN efektif setara 11 persen dari harga jual.
Sebagai gambaran, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 dikenakan PPN sebesar Rp2.200. Dengan demikian, konsumen perlu membayar total Rp22.200.
Meski secara persentase terlihat tidak terlalu besar, pengeluaran tersebut dapat terasa bagi perempuan yang harus membeli produk menstruasi secara rutin, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi prasejahtera.
Ketika Produk Menstruasi Menjadi Barang yang Sulit Dijangkau
Persoalan ini semakin penting jika dikaitkan dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika seseorang kesulitan memperoleh produk menstruasi yang higienis, fasilitas sanitasi, maupun informasi yang memadai mengenai kesehatan menstruasi.
Keterbatasan ekonomi dapat membuat sebagian perempuan terpaksa menghemat penggunaan pembalut atau menggunakan alternatif yang kurang higienis. Padahal, akses terhadap produk menstruasi yang aman merupakan bagian penting dari kesehatan dan kebersihan diri.
Dalam aturan perpajakan Indonesia, pembalut juga tidak termasuk dalam daftar kebutuhan pokok tertentu yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022. Daftar tersebut mencakup sejumlah komoditas seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.
Sejumlah Negara Sudah Sediakan Pembalut Gratis
Di sejumlah negara, akses terhadap produk menstruasi mulai menjadi perhatian pemerintah. Skotlandia bahkan menjadi negara pertama yang mengesahkan kebijakan penyediaan produk menstruasi gratis bagi siapa pun yang membutuhkannya pada November 2020.
Produk tersebut dapat diakses melalui pusat komunitas, klub remaja, dan apotek. Sebelumnya, sejak 2017, Skotlandia juga telah menyediakan produk menstruasi gratis di sekolah.
Langkah serupa dilakukan Selandia Baru. Pada 2021, pemerintahnya mulai menyediakan pembalut dan tampon gratis di sekolah-sekolah untuk membantu mengatasi kemiskinan menstruasi sekaligus mendukung kehadiran siswa.
Di Australia, negara bagian Victoria telah menyediakan produk menstruasi gratis di sekolah negeri sejak 2020. Sementara itu, sejumlah wilayah di Amerika Serikat, seperti New York, New Hampshire, Virginia, Washington, dan Illinois, juga menerapkan kebijakan penyediaan produk menstruasi gratis di berbagai fasilitas pendidikan dan layanan publik.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap produk menstruasi tidak hanya dipandang sebagai persoalan konsumsi, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan kesetaraan.
Baru Tahu Pembalut Dikenakan Pajak
Perbincangan mengenai PPN pembalut juga menarik perhatian perempuan yang selama ini rutin membeli produk tersebut. Tidak sedikit yang baru mengetahui bahwa pembalut termasuk barang kena pajak.
Febri (29), misalnya, mengaku baru mengetahui adanya PPN pada pembalut. Selama ini, ia mengaku hanya memperhatikan harga produk yang dibeli tanpa terpikir bahwa ada komponen pajak di dalamnya.
“Saya baru tahu kalau pembalut ternyata dikenakan PPN. Selama ini kalau membeli pembalut, saya hanya melihat harga yang harus dibayar tanpa terpikir ada pajak di dalamnya. Menurut saya, pembalut itu kebutuhan dasar perempuan yang harus dibeli setiap bulan, jadi cukup disayangkan kalau masih dikenakan pajak,” ujar Febri.
Hal serupa juga dirasakan Melani (23). Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, pembalut bukan barang mewah yang pembeliannya bisa ditunda karena menjadi kebutuhan rutin selama menstruasi.
“Jujur, saya juga baru tahu soal ini setelah ramai dibahas di media sosial. Menurut saya, pembalut bukan barang mewah atau sesuatu yang bisa ditunda pembeliannya. Apalagi bagi perempuan yang kondisi ekonominya terbatas, pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi tentu bisa menjadi beban tersendiri,” kata Melani.
Perdebatan mengenai PPN pembalut pada akhirnya bukan hanya soal besaran pajak yang dibayarkan konsumen. Isu ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai keterjangkauan produk menstruasi dan pentingnya memastikan setiap perempuan memiliki akses terhadap kebutuhan sanitasi yang layak.
Sebab, menstruasi bukanlah pilihan. Memenuhi kebutuhan kebersihan selama menstruasi merupakan bagian dari menjaga kesehatan dan martabat perempuan.

