

SAMARINDA: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan. Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rapat lanjutan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Kamis, 15 Oktober 2026.
Seluruh pihak yang terlibat disebut telah menyepakati agar rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap harmonisasi.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” ujar Kamaruddin usai rapat.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda.
Kamaruddin menjelaskan, raperda ini disiapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sekaligus meningkatkan aspek keselamatan bangunan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat.
Salah satu aspek yang diatur berkaitan dengan persyaratan kelayakan bangunan. Menurutnya, bangunan perlu memenuhi ketentuan perizinan dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai persyaratan yang berlaku. Selain itu, instalasi listrik juga perlu memenuhi ketentuan keselamatan dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Persyaratan tersebut dinilai penting untuk mendukung pencegahan kebakaran sejak tahap pembangunan maupun saat bangunan digunakan. Pemeriksaan terhadap aspek keselamatan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memicu kebakaran.
Dalam raperda tersebut, upaya pencegahan juga mencakup peran Dinas Pemadam Kebakaran dalam pemeriksaan aspek keselamatan kebakaran sesuai kewenangannya. Selain itu, Damkar diharapkan dapat memberikan pelatihan kepada relawan dan masyarakat agar memiliki kemampuan dasar dalam membantu penanganan kebakaran maupun penyelamatan.
Kamaruddin mengatakan, masyarakat yang mengikuti pelatihan juga diharapkan dapat memperoleh sertifikasi sesuai ketentuan sehingga memiliki kompetensi untuk terlibat dalam upaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, raperda tersebut belum memasuki tahap akhir penetapan karena masih harus melalui proses harmonisasi. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan adanya regulasi tersebut, upaya pencegahan kebakaran di Samarinda diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, sekaligus mendorong peningkatan standar keselamatan bangunan, kesiapsiagaan relawan, dan perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.

