JAKARTA: Wajib sertifikasi halal sesuai UU 33/2014 mulai 18 Oktober 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun menurut para pembicara pada Diskusi Publik “Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?” masing-masing YB Karyanto (Peneliti Segara Research), Wijayanto Samirin (Ekonomi Senior Paramadina) dan Muhammad Nur Rianto Al Arif (Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah), sebaiknya kewajiban sertifikasi halal pelaksanaannya ditunda.
Alasannya, dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu 14 Oktober 2026, masyarakat belum memahami soal sertifikat halal. Disatu sisi ada sejumlah permasalahan penyelenggaraan jaminan produk halal. Artinya perencanaan sertifikasi halal belum optimal, dan lemahnya pengawasan. Apakah produk yang sudah memperoleh sertifikasi halal, pendampingannya masih sesuai pemeriksaan awal. Hal tersebut, dapat mempengaruhi efektifitas, penyelenggaraan jaminan produk halal. Khususnya, produksi makanan dan minuman.
Berbicara lebih jauh penerapan wajib halal Wijayanto Samirin mengatakan, harus disesuaikan dengan kesiapan. Baik itu pelaku usaha maupun instansi bidang terkait dan sistem di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jadi kata YB Karyanto, pelaksanaan wajib halal juga memerlukan persiapan infrastruktur yang tentu saja, tidak memberatkan produsen secara biaya. Maksudnya, standar yang diterapkan tidak menjadi masalah bila dilaksanakan secara adil.
Ia mengaku, dalam implementasi pemerintah telah memastikan dilakukan secara tertib dan terukur. Namun, bila itu tidak terukur maka akan berpotensi meningkatkan nilai ekonomi. Sebab manfaat dari penerapan secara menyeluruh kewajiban sertifikasi halal. Tidak otomatis dirasakan baik oleh produsen maupun masyarakat konsumen.
Sementara menurut Muhammad Nur Rianto Al Arif, pelaksanaan wajib halal menjadi peluang ekonomi. Karena ini berpengaruh pada meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat refleksi dan daya saing produk. Juga membuka peluang akses pasar dan ekspor, sesuai standarisasi industri produk halal.
Secara harga produk dan pasar, lanjutnya, akan berpengaruh. Sebab sertifikasi halal, prosesnya sangat panjang dan memerlukan penelitian laboratorium. Jadi yang terpenting produsen disini, bagaimana menjaga dan memelihara kehalalan produknya yang sudah terverifikasi. Maka secara bertahap, beban biaya akan tergerus kembali ketitik normal. Seiring dengan, perluasan pasar yang dicapai.
Kesimpulannya menurut ketiga narasumber tersebut, “Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?” memiliki dua sisi yang sama sepanjang ada konsekwensi dalam penerapannya.
Penarapan wajib sertifikasi halal sebaiknya pemberlakuannya ditunda atau dilaksanakan secara bertahap, khususnya produk UMKM.

