BONTANG : Surat dan spanduk teguran kepada pedagang yang berjualan diatas trotoar di sepanjang jalan KS Tubun, sudah dilayangkan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM). Bahkan, teguran tersebut setelah dilakukan peringatan kedua, dan pemberian garis merah pembatas berjualan diatas trotoar.
Namun menurut Kepala Diskop UMKM Bontang Kamilan, masih banyak yang belum mengindahkan peringatan tersebut sehingga keluarlah teguran berikutnya.
Ia menuturkan, pelarangan berjualan di atas trotoar dan parit air sudah memiliki dasar payung hukum jelas demi keamanan penggunaan jalan dan keindahan kota. Regulasi tersebut yakni Perda Kota Bontang No.3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Bontang No.7 Tahun 2012.
“Kita sudah beri peringatan, berarti tidak mau berubah,” ujarnya, Kamis (29/12/2022) seraya menambahkan,
satu Minggu ke depan, jika tidak berubah maka kami tak sungkan lakukan pembongkaran.
Maksudnya, setelah peringatan ketiga ini, pihaknya tak segan-segan untuk membongkar lapak milik pedagang yang masih nekat berjualan di trotoar dan drainase (aliran air).
Pembongkaran tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya bersama Asisten III Pemkot Bontang akan terus berkomunikasi dengan unsur pimpinan daerah akan tindak lanjut wacana tersebut.
“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan atasan terkait hal ini,”tandasnya.

