Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita mengatakan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berada di urutan ke-enam dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
“Kubar sebagai sasaran kegiatan diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) sekaligus memberikan penguatan dalam komitmen pemerintah setempat dalam implementasi pengarusutamaan gender (PUG),” beber Soraya pada kegiatan sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi di Bappeda Kutai Barat, Rabu (6/10/2021).
IPG Kubar yakni sebesar 83,87 sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) sebesar 60,60.
Soraya menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD.
“Diantaranya dengan telah menuangkan data pilah, dasar hukum, bahkan IPG dan IDG telah dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan daerah,” terang Soraya.
Hal tersebut dimaksudkan karena kesenjangan gender merupakan isu sering terjadi yang membuat hak dan kesempatan terdiskriminasi akibat gender.
Soraya pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar berupaya agar pembangunan yang dilaksanakan dapat bersifat adil bagi laki-laki dan perempuan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius menambahkan bahwa diperlukan kelembagaan PUG sebagai wadah promosi, koordinasi dan konsultasi pelaku pembangunan guna mewujudkan kesetaraan gender.
“Diperlukan kegiatan sosialisasi dengan harapan isu gender dapat dijadikan sebagai cross cutting issue dalam menghadapi kesenjangan,” jelas Ayonius.
Ayonius berharap bagian penyusunan program atau bagian perencanaan di setiap perangkat daerah mampu menyerap ilmu yang dibagikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Agar nantinya mampu menyusun kebijakan, program kegiatan dan anggaran yang lebih baik serta kemudian dapat membentuk focal point dan kelompok kerja PUG sebagaimana diamanahkan dalam Inpres Nomor 9 tahun 2000,” paparnya.
