Samarinda – Lurah Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur EA (54) ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta sejumlah biaya tambahan dalam proses pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Setelah diselidiki, EA ternyata tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Dirinya ditemani oleh satu orang rekannya yakni RA (46).
Keduanya pun ditangkap dengan rentetan kasus yang sama yaitu korupsi. Lebih lanjut, hal tersebut ternyata sudah mereka lakukan sejak November tahun 2020 lalu.
Dalam aksinya, EA dan rekannya diketahui meminta sejumlah uang kepada warga yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan menarik biaya sebesar Rp1,5 juta tiap satu kavling.
Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkap jika dari hasil penangkapan pelaku tersebut, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah uang tunai sekitar Rp 600 juta.
“Dari hasil operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengumpulkan barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp 600 juta. RA merupakan orang yang dipercaya EA bisa mengurus di BPN,” terang Eko Budiarto dalam pers rilis, Senin (11/10/2021).
Selain itu, AKBP Eko mengungkapkan, jika uang yang diamankan sebagai barang bukti tersebut didapatkan dari dalam laci kerja milik EA dan sebagiannya lagi dari dalam rekening tabungan miliknya.
“Keduanya berhasil diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda tanggal 5 Oktober kemarin, sekitar jam 1 siang,” ungkapnya.
Menurut AKBP Eko, sikap keduanya tentu merugikan masyarakat, perbuatan kedua pelaku juga diduga pula dapat merugikan negara.
Mengingat program PTSL itu sendiri diusung langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk meringankan beban rakyat dalam memiliki hak sertifikasi tanah.
Tindakan kedua pelaku berhasil terungkap dikarenakan banyaknya laporan diterima oleh kepolisian terkait keresahan masyarakat dengan pungli tersebut.
“Adanya laporan dari masyarakat yang dibuat resah atas pungli tersebut, mereka mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengurus PTSL dan RA melakukannya atas perintah EA,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan Wakil Kepala Polresta Samarinda itu, EA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah Sungai Kapih.
Mulai November 2020 lalu hingga saat ini sudah ada 1.500 orang yang memberikan pengajuan sertifikasi kepada kedua pelaku, dengan nominal pungutan Rp 1,5 juta per pengajuannya.
Selain uang senilai Rp 600 juta, pihak kepolisian juga menyita dokumen, buku tabungan, telepon genggam, kalkulator, serta buku catatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan tindakannya.
“Ada lagi, dari pengakuan pelaku sudah sempat ditransfer sekitar Rp 40 juta ke rekening lain,” terangnya.
Kedua pelaku terduga pungli tersebut dikenakan pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara.

