PASER : Berdasarkan peraturan terbaru,Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah memberikan pengaturan baru dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Paser, Abdul Basyid menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan peraturan diatasnya,serta memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Sebelumnya pajak dan retribusi itu terpisah aturannya, sekarang digabung dan kita tengah menyusun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sudah melakukan tahapan awal, penyusunan serta kajian akademik,” tuturnya saat ditemui Narasi.co dikantor Bapenda Paser, Jumat (6/1/2023).
Dirinya menerangkan, raperda tersebut di susun sebagai kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemkab Paser untuk menjalankan amanat UU yang terbaru. Sebab, beberapa regulasi serta pengimplementasian kebijakan mengalami perubahan dibanding peraturan sebelumnya.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang terbaru, beberapa sektor pendapatan daerah dari pemungutan pajak dan retribusi, sebelumnya menjadi kewenangan dan pemasukan bagi pemerintah provinsi kini ada pembagian dengan pemerintah kabupaten/kota, begitupun sebaliknya.
Karenanya serta beberapa hal lain, kata Abdul Basyid Pemkab Paser melalui rapeda sebagai langkah adaptasi untuk dilakukan penerapan di wilayah Bumi Daya Taka. Sebab, jika sampai tahun 2024, daerah belum membuat peraturan turunan dari UU tersebut, dilarang melakukan pemungutan pajak.
“Kami sudah mengusulkan raperda tersebut dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2023,” kata dia.

