Samarinda – Pemerintah melakukan pelarangan ekspor batu bara sementara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-166055/MB.055//DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 untuk diberlakukan mulai 1-31 Januari 2022.
Pelarangan ekspor tersebut tidak menghindarkan dampak terhadap sejumlah negara importir batu bara dari Indonesia. Seperti halnya, Jepang, Korea Selatan, dan Filipina. Bertolak dari hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny mengharapkan agar surat tersebut ditarik kembali.
“Kalau bisa suratnya dicabutlah, karena pemenuhan batu bara kan sudah terpenuhi, apalagi kemarin informasinya stok di PLN kosong. Tetapi sejauh ini belum ada keputusan dari Menteri Perdagangan dan ESDM boleh atau tidaknya. Bisa kita lihat beberapa hari ini pelabuhan masih kosong,” kata Benny saat dikonfirmasi Narasi.co.
Benny menerangkan berdasarkan hasil rapat Menteri Perdagangan dan Menteri ESDM, urusan perizinan pelayaran dan ekspor diperbolehkan kalau mempunyai Domestic Market Obligation (DMO) di atas 75-100 persen. Sedangkan terhadap DMO di bawah 75 persen yang memaksa berlayar akan dikenakan denda.
“Namun keputusan kementerian masih terus kita update karena sejujurnya kita juga belum berani menampilkan data-data. Tetapi kalau dihitung manual, Kaltim memiliki sekitar 25 perusahaan batu bara yang DMOnya lebih dari 75 persen,” terangnya.
Dikemukakan Benny, sejauh ini Dinas ESDM telah melakukan koordinasi dengan Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) di samping menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Namun jika ke depan akan ada evaluasi untuk ditindaklanjuti, bagi Benny, Kaltim pastinya siap karena semua izin telah dipersiapkan.
“Menurut saya Kaltim ini siap jika ada evaluasi karena sudah mempersiapkan semua izin-izin yang memang mau ditindaklanjuti,” ulasnya.
Benny menambahkan meski adanya potensi kerugian untuk pihak perusahaan dan kontrak kerja sama, jika surat dari Ditjen belum dicabut, pihaknya juga belum berani untuk mengambil kebijakan.
“Karena itu kan dari pusat. Ya makanya harapan saya mudah-mudahan didengar oleh kementerian mudah-mudahan suratnya bisa dicabut atau dikeluarkan surat baru yang artinya menindaklanjuti bahwa ini yang bisa ekspor atau akan dievaluasi ulang,” tutup Benny.

