Bontang – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut menerangkan jika penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan umat Islam di tengah masyarakat sebagai salah satu media syiar Islam.
Namun pada saat yang bersamaan, Indonesia juga memiliki keyakinan dan latar belakang yang beragam. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Menag Yaqut diulas dari Kemenag.go.id, Kamis (24/2/2022).
Yaqut menuturkan surat edaran yang keluar pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Selain itu sebagai tembusan, surat edaran juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Yaqut menegaskan juga agar ini dapat menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola masjid dan musala termasuk pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Adapun beberapa ketentuan dari sejumlah isi yang tercantum dalam surat edaran Menag tersebut yakni pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid dan musala.
Volume pengeras suara juga diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel dan dalam dan dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

