Samarinda – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode terus menjadi perbincangan hangat di kalangan partai politik.
Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Irwan mengatakan pihaknya telah tegas bahwa jabatan tiga periode presiden merupakan hal yang menjurus pada inkonstitusional sehingga tidak diperkenankan.
“Kami sudah tegas bahwa kita tidak ingin ada upaya-upaya inkonstitusional. Undang-Undang (UU) pun sudah mengatur masa jabatan presiden hanya maksimal dua periode,” jelasnya saat dikonfirmasi Narasi.co, Jumat (11/3/2022).
Selain itu berkaca juga dari pengalaman buruk masa lalu bagaimana kekuasaannya yang jika terus menerus dipertahankan hanya akan menghadirkan penderitaan masyarakat.
“Kita juga ada pengalaman buruk masa lalu bagaimana kekuasaan yang lama, yang dipertahankan secara lama dan tidak konstitusional itu hanya menghadirkan penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Sehingga hal demikianlah yang semakin menguatkan Partai Demokrat untuk menolak dan menyatukan kekuatan dan dukungan untuk memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Presiden dalam Pemilu 2024 mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh kader Partai Demokrat di manapun berada, untuk kembali merebut kejayaan Partai Demokrat dengan memenangkan Pemilu 2024.
