SAMARINDA: Capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kalimantan Timur (Kaltim) yang terus meningkat mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Ia mengingatkan agar percepatan digitalisasi daerah tidak melampaui kesiapan regulasi dan etika hukum.
Berdasarkan data terbaru, SPBE Kaltim pada 2025 mencapai angka 4,13 dari skala 5. Angka ini meningkat signifikan dari 2,91 pada 2023 dan 3,79 pada 2024, menempatkan Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola digital terbaik di Indonesia.
Menurut Agusriansyah, capaian tersebut menunjukkan kemajuan dalam integrasi data, optimalisasi layanan publik, serta penguatan literasi digital aparatur.
Namun ia menegaskan, percepatan digitalisasi bukan sekadar soal efisiensi birokrasi atau peningkatan peringkat.
“Percepatan digitalisasi bukan sekadar tren, ini adalah realitas struktural yang sedang membentuk masa depan bangsa. Tapi digitalisasi yang cepat tanpa kerangka hukum dan etika yang kokoh bisa membawa risiko serius terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Agusriansyah menilai pertumbuhan dunia digital kerap bergerak lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk menyesuaikan diri.
Ia menyoroti pentingnya penguatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai landasan hukum tata kelola ruang digital.
“Regulasi itu bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan etika dalam penyelenggaraan layanan digital, baik pemerintahan maupun bisnis,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa penguatan budaya hukum dan etika digital di masyarakat, regulasi hanya akan menjadi formalitas administratif.
Menurutnya, ancaman terbesar dalam ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan ketimpangan informasi dan eksploitasi data pribadi.
Banyak perjanjian digital disetujui hanya melalui satu klik tanpa pemahaman utuh dari pengguna.
“Legalitas formal mungkin terpenuhi, tetapi keadilan substantif belum tentu tercapai. Di sinilah peran etika publik menjadi sangat penting,” tegasnya.
Agusriansyah menilai hukum harus berjalan paralel dengan etika. Regulasi menjadi pagar pembatas, sementara moralitas publik menjadi kompas arah kebijakan.
Kaltim, lanjutnya, juga termasuk dalam 10 besar nasional dalam daya saing digital di luar Pulau Jawa.
Namun pertumbuhan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah manfaat digitalisasi benar-benar dirasakan merata oleh masyarakat?
“Apakah literasi digital sudah merata? Apakah perlindungan hukum terhadap warga sudah cukup kuat? Ini yang harus dijawab bersama,” ujarnya.
Ia menekankan kontrak elektronik dan perjanjian bisnis digital perlu didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan, terutama untuk melindungi UMKM dan masyarakat sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Agusriansyah menegaskan kebijakan digital bukan hanya urusan teknologi, melainkan juga urusan nilai sosial.
Sinergi antara kebijakan nasional dan kebijakan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan implementasi UU PDP dan UU ITE berjalan efektif hingga tingkat daerah.
“Digitalisasi yang cepat harus diimbangi hukum yang kuat dan moralitas yang tinggi. Karena pada akhirnya, teknologi bukan tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai masyarakat yang lebih adil dan bermartabat,” pungkasnya.

