SAMARINDA : Peredaran air kemasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, ditemukan di Samarinda.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kalimantan Timur (Kaltim) Heni Purwaningsih, menyebutkan bahwa hal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Disperindagkop UKM Kaltim pun menggandeng berbagai pihak untuk mengatasi persoalan ini.
“Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO. Produk ilegal ini jelas melanggar aturan dan membahayakan konsumen,” ujar Heni dalam konferensi pers di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).
Selain di Samarinda, kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Kutai Barat. Produk air isi ulang ilegal telah ditarik dari peredaran, sementara pelaku usaha dipanggil untuk diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi standar kesehatan dan keamanan.
Disperindagkop UKM bekerja sama dengan BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan untuk memastikan produk ilegal ini tidak kembali beredar.
“Kami memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki diri. Namun, jika pelanggaran terus dilakukan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha,” tegas Heni.
Tidak hanya air kemasan, pengawasan juga meliputi aspek lain seperti label produk, masa kedaluwarsa, dan komposisi.
Meski terkendala keterbatasan sumber daya manusia, Disperindagkop Kaltim optimistis bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tantangan di lapangan tidak menyurutkan upaya kami untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen,” jelasnya.
Air kemasan ilegal sering kali diproduksi tanpa standar sanitasi yang memadai. Akibatnya, risiko kontaminasi bakteri atau bahan kimia berbahaya meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Heni mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk.
“Pastikan ada logo SNI dan standar lainnya. Jangan sampai kesehatan tergadai karena kurang teliti,” katanya.
Disperindagkop Kaltim menargetkan pengawasan intensif hingga akhir tahun untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran dan tanggung jawab pengusaha dalam menyediakan produk yang aman dan legal.
“Kami berharap konsumen dapat lebih terlindungi, dan pelaku usaha bisa menjadikan standar keamanan sebagai prioritas utama,” pungkas Heni.(*)