SAMARINDA : Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan arahan kepada tim pembentukan kecamatan melalui pemekaran Kecamatan Sungai Pinang menjadi dua kecamatan hendaknya memenuhi prinsip-prinsip pemekaran wilayah.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan exspose final report pemekaran/penataan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Acara itu dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Samarinda di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Selasa (13/6/2023).
Wali Kota Andi Harun mengatakan, pada prinsipnya pemekaran suatu wilayah khususnya kecamatan harus dilandasi berdasarkan kebutuhan masyarakat dan daerah.
Pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek peningkatan pembangunan, kualitas pelayanan publik hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ya tadi saya telah mendengar paparan hasil kajian terkait pembentukan wilayah melalui pemekaran Kecamatan Sungai Pinang,” kata Andi Harun.
“Saya memberi arahan bahwa prinsip-prinsip pemekaran wilayah itu harus terpenuhi,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan usai kegiatan.
Meskipun perencanaanya belum secara eksplisit menjelaskan apa nama hingga dimana pusat fasilitas pemerintahan yang akan diberikan terhadap pemekaran kecamatan baru tersebut.
Orang nomor satu di Samarinda itu menerangkan pemekaran kecamatan hendaknya memenuhi syarat akan jumlah penduduk yang ditentukan, telah menyiapkan rencana kerja satuan pemerintahan (kelurahan dan kecamatan).
Kemudian termasuk secara substantif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berdasarkan aspirasi publik dan kajian naskah akademik juga harus dipenuhi.
Lebih lanjut Andi Harun bilang secara garis besar alasan pemekaran wilayah ini karena Kecamatan Sungai Pinang saat ini sebagai kecamatan dengan jumlah RT dan penduduk paling besar di Kota Samarinda.
Kondisi tersebut menempatkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menjadi kurang maksimal. Sehingga memang patut untuk dimekarkan.
“Tentu semua juga harus memenuhi syarat dan prinsip pemekaran wilayah. Seperti Sungai Pinang ini menjadi kecamatan dengan RT dan penduduk terbanyak di Samarinda,” katanya.
“Oleh karenanya jika tidak memungkinkan lagi untuk dilayani oleh satu kecamatan atau kelurahan maka dapat dimekarkan,” kata Andi Harun.
Disinggung soal kecamatan lain dengan jumlah penduduk lumayan besar dan kondisinya terluar seperti Kecamatan Palaran dan Sambutan, apakah ada potensi untuk pemekaran wilayah.
Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu menerangkan tidak mudah atau tidak bisa pemekaran wilayah hanya berdasarkan keinginan sekelompok dan orang-orang tertentu.
Harus melihat kebutuhan dan urgensi di masyarakat serta memenuhi syarat baik secara administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
“Gak bisa kita serta-merta, risiko dan konsekuensinya ada, pemerintah harus menjamin dan menyiapkan segala sesuatunya,” katanya.
“Termasuk membangun infrastruktur pemerintahan, dan itu tidak membutuhkan anggaran yang sedikit tapi besar,” terangnya. (*)

 
		 
