

KUTIM: Dalam upayanya menjaga lingkungan hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), Armin Nazar menekankan pentingnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan ketat.
Armin menyatakan bahwa penanganan limbah B3 di wilayahnya memerlukan pengawasan ketat dan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, perusahaan di Kutai Timur wajib mematuhi regulasi yang ketat terkait limbah B3, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai langkah penanganan yang spesifik.
Ia meyakini bahwa perusahaan di wilayahnya memahami pentingnya pengelolaan limbah B3 karena konsekuensi hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran.
“Kita hanya kebagian di pengawasan terkait bagaimana pengelolaan supaya perusahaan wajib membuat TPST untuk pembuangan sampah. Sanksinya sangat jelas jika perusahaan itu melanggar atau sembarangan menangani sampah B3,” ungkapnya saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, Armin menjelaskan bahwa proses perizinan perusahaan terkait limbah B3 di Kutai Timur sangat ketat dan seluruh izin harus dikeluarkan oleh KLHK.
Proses tersebut melibatkan tahapan-tahapan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar memenuhi standar pengelolaan limbah B3.
“Semua yang terkait dengan perizinan sampah B3 harus dari KLHK. Kita hanya mengawasi pengelolaan sampah B3 tersebut,” ujarnya.
Meskipun Nazar mencatat adanya temuan terkait limbah B3 di masa lalu, ia memastikan bahwa tindakan tersebut segera diatasi.
“Sempat dulu ada temuan tapi itu terjadi pada kontraktor yang sudah bukan jadi terjadi penimbunan,” tuturnya.
Terkait kondisi saat ini, Armin menegaskan bahwa limbah B3 di Kutai Timur, baik dari perusahaan maupun rumah sakit, masih dalam kondisi aman.
Regulasi yang ketat diakui sebagai faktor kunci dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Karena memang regulasinya sangat ketat makanya sampai sekarang Kementrian tidak melepas dan sampai sekarang urusannya di Kementrian, kita hanya pengawas kalo ada laporan atau indikasi pencemaran B3 baru kita turun,” tegas Armin.
Dengan regulasi yang ketat dan keterlibatan penuh KLHK dalam perizinan, Kutai Timur dapat berbangga dengan prestasi lingkungan hidupnya yang terjaga. (*)