SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aplikator transportasi online (ojek online) terkait kebijakan tarif dan praktik promosi yang dianggap merugikan mitra pengemudi.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan bahwa seluruh aplikator, termasuk Gojek, Grab, dan Maxim, telah menyetujui penerapan tarif seragam tanpa promosi, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
“Alhamdulillah, hari ini semua mitra sudah mengikuti SK Gubernur yang ada. Ini menjadi apresiasi dari Pemprov kepada semua aplikator,” ujar Seno Aji didampingi Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz usai Pembahasan Tarif ASK di Provinsi Kaltim, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin, 7 Juli 2025.
Seno menyebut, promosi yang selama ini diberikan oleh aplikator justru berdampak buruk bagi mitra driver.
Dalam SK Gubernur tersebut, diputuskan bahwa fitur promosi harus dihapuskan agar pendapatan yang diterima driver lebih layak.
“Harga yang diterima oleh mitra juga harus layak sebagai pendapatan mereka. Itu sebabnya semua promosi wajib dihapus,” tegasnya.
Pemerintah menetapkan waktu implementasi kebijakan ini maksimal 1×24 jam sejak pertemuan berlangsung.
Jika ada aplikator yang masih melanggar, Pemprov tidak segan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penutupan kantor operasional sementara.
“Sudah SP3, kalau besok tidak dijalankan, maka kantor aplikator akan kami tutup sampai mereka mengikuti aturan. Dasarnya jelas, Permenhub 118,” tambah Seno.
Wacana pembangunan aplikasi transportasi lokal yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) juga mengemuka.
Wakil Gubernur Seno Aji menyebut, usulan itu tengah dikaji secara teknis bersama Sekda dan DPRD Kaltim.
“Kita akan kaji. Kalau memungkinkan, Perusda akan membuat aplikasi baru. Tujuannya bukan cuma untuk meningkatkan PAD, tapi yang utama adalah kesejahteraan mitra driver,” katanya.
Koordinator roda empat dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman, menyambut baik hasil pertemuan tersebut.
Ia menyebut seluruh aplikator telah sepakat menetapkan tarif yang sama tanpa promosi yang mencekik.
“Hari ini kami sepakati penghapusan promo. Untuk roda empat, tarif bersihnya sudah seragam. Untuk roda dua baik makanan, barang, maupun penumpang penghapusan promo berlaku mulai 1×24 jam,” tegas Lukman.
Menurut Lukman, para mitra selama ini dipaksa bertahan di tengah sistem promosi aplikator yang merugikan.
Ia juga mendukung rencana pembentukan aplikator milik daerah jika eksploitasi oleh aplikator saat ini masih terjadi.
Evan Jaya, koordinator roda dua AMKB, mengungkap realitas penghasilan mitra driver yang kerap hanya mendapatkan Rp2.000 hingga Rp6.000 dari setiap pengantaran makanan. Padahal, konsumen membayar hingga Rp20.000.
“Masyarakat taunya mahal, tapi driver hanya terima Rp5.000. Aplikator ambil sisanya. Ini penipuan terhadap masyarakat dan eksploitasi terhadap mitra,” tegas Evan.
Ia juga menambahkan bahwa layanan pengantaran makanan dan barang belum memiliki aturan baku dari pusat, sehingga aplikator semestinya tidak membuat kebijakan sendiri yang memberatkan mitra.
“Instruksi Wagub tadi tegas. Dalam 1×24 jam, semua promo dihapus. Tidak ada alasan untuk menolak, karena ini amanah Gubernur,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang ditetapkan sejak 2023, namun baru dipastikan implementasinya secara penuh mulai 7 Juli 2025.
Isi SK tersebut mengatur tarif angkutan sewa khusus (ASK) secara proporsional dan adil bagi mitra pengemudi.
Pemprov berharap, dengan penghapusan promo dan tarif yang setara, kesejahteraan mitra driver dapat meningkat dan masyarakat tidak lagi dibebani harga yang tidak transparan.
“Kami tidak minta tarif naik. Kami hanya ingin pendapatan kami layak dan tidak dijadikan alat promosi murahan,” tutup Evan. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi
