SAMARINDA: Persoalan kebutuhan hunian di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi pekerjaan besar.
Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI tahun 2026 mencatat backlog atau kekurangan kebutuhan rumah di Kaltim mencapai 591.841 Kepala Keluarga (KK).
Angka tersebut terdiri dari dua persoalan utama. Sebanyak 217.796 KK atau 15,85 persen tercatat belum memiliki rumah sendiri atau masuk kategori backlog kepemilikan.
Sementara itu, sebanyak 374.045 KK atau 27,22 persen sebenarnya telah memiliki rumah, tetapi kondisi hunian mereka belum memenuhi standar kelayakan atau masuk dalam kategori backlog kualitas.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) menyiapkan sejumlah skema bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah, mengatakan pemerintah menjalankan dua skema bantuan untuk menjawab persoalan tersebut, yakni bantuan biaya awal kepemilikan rumah melalui program Gratispol serta rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Jumpa Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Senin, 28 September 2026.
Untuk masyarakat MBR yang ingin memiliki rumah pertama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pemprov Kaltim menyediakan program Gratispol berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025.
Melalui program tersebut, pemerintah menanggung biaya administrasi awal akad KPR dengan nilai maksimal Rp10 juta per unit rumah.
Biaya yang ditanggung mencakup sejumlah komponen, mulai dari provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, peningkatan hak, hingga Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
“Melalui Pergub tersebut, Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi awal hingga maksimal Rp10.000.000 per unit rumah,” kata Irhamsyah.
Pada 2026, program tersebut ditargetkan menjangkau 2.000 penerima manfaat.
Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan tiga bank, yakni Bank BTN, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan KPR melalui bank pelaksana dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Selain membantu masyarakat yang belum memiliki rumah, Pemprov Kaltim juga menyiapkan bantuan bagi warga yang telah memiliki rumah tetapi kondisi huniannya tidak layak.
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilanjutkan berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2025.
Pada program tersebut, bantuan difokuskan pada perbaikan fisik rumah, terutama bagian atap, lantai dan dinding (ALADIN), serta peningkatan fasilitas sanitasi dan MCK.
Untuk tahun 2026, Pemprov Kaltim mengalokasikan bantuan rehabilitasi bagi 524 unit rumah milik masyarakat.
Pengusulan penerima dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendataan di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Data tersebut kemudian diverifikasi berdasarkan identitas penerima atau by name by address untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria.
Irhamsyah menegaskan, seluruh proses pengusulan maupun fasilitasi program bantuan perumahan tersebut tidak dipungut biaya.
“Seluruh proses pengusulan dan fasilitasi dari pemerintah ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan meminta sejumlah uang.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai program bantuan perumahan tersebut diminta mengakses kanal resmi Pemprov Kaltim dan Diskominfo Kaltim maupun mendatangi langsung dinas perumahan di kabupaten/kota masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi persyaratan dan mekanisme pengusulan yang benar sekaligus menghindari praktik percaloan.
Dengan dua skema tersebut, Pemprov Kaltim menargetkan bantuan tidak hanya menyasar masyarakat yang belum memiliki hunian, tetapi juga warga yang telah memiliki rumah namun masih tinggal di hunian dengan kondisi yang belum layak.

