JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan mempercayakan Bank Mandiri sebagai penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia, sesuai dengan kebijakan program pemerintah tahun 2025.
Sebagai respons atas kepercayaan tersebut, Bank Mandiri menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran BSU yang tepat sasaran dan tanpa potongan.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, dalam keterangannya pada Selasa, 8 Juli 2025, menjelaskan bahwa BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah tahun ini.
Stimulus lainnya meliputi bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan jalan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.
“Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan. Pembayaran untuk bulan Juni dan Juli akan dilakukan sekaligus, sebesar Rp600.000, dan disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa potongan apa pun,” jelas Ashidiq.
Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025.
Penerima manfaat BSU juga dapat menggunakan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola dana secara cepat, aman, dan nyaman kapan saja dan di mana saja.
“Melalui sinergi ini, kami meyakini BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Ashidiq juga berharap agar dana yang diterima oleh pekerja dapat digunakan secara bijak untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga persyaratan utama bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi apabila kabupaten/kota tidak menetapkan UMR sendiri.
Namun demikian, ada pengecualian penerima BSU, yakni:
* Aparatur Sipil Negara (ASN)
* Prajurit TNI
* Anggota Kepolisian RI
Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU dilakukan.