SAMARINDA: DPRD Samarinda kembali melanjutkan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari proses review Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap struktur pajak serta retribusi daerah.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan pembahasan ini mengakomodir sejumlah usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik yang bersifat penambahan objek retribusi, penyesuaian tarif, maupun penguatan basis pendapatan.
“Dalam kelanjutan pembahasan atas rencana perubahan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Ada beberapa usulan baru maupun melengkapi dari 10 OPD yang sudah direview oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Cahya saat ditemui usai rapat di DPRD Kota Samarinda, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurutnya, beberapa usulan mencakup revisi tarif retribusi pada sejumlah layanan. Sejumlah tarif mengalami penurunan, sementara lainnya disesuaikan berdasarkan kebutuhan layanan dan standar operasional terbaru.
Ia mencontohkan penurunan tarif retribusi rumah potong hewan (RPH) untuk komoditas babi dari Rp80.000 menjadi Rp33.000 per ekor.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan agar pelaku usaha tidak terbebani.
“Misalnya untuk tarif rumah potong hewan, untuk yang babi turun dari Rp80.000 jadi Rp33.000. Ada juga usulan baru terkait retribusi parkir berlangganan yang dikelola Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga memasukkan penyesuaian tarif sewa ruang di Pasar Pagi.
Sebelumnya ketentuan tarif hanya mengatur hingga lantai 3, sementara operasional pasar mencapai lantai paling atas.
Usulan baru menetapkan struktur tarif per lantai dan per meter persegi.
Cahya menegaskan strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Prinsipnya, kebijakan fiskal harus tetap pro-rakyat.
“Upaya peningkatan PAD harus tetap berpihak kepada masyarakat. Makanya ada yang tarifnya kita turunkan. Jangan sampai semangat kita meningkatkan PAD malah membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain memperluas basis penerimaan, pemerintah tetap menjaga keseimbangan agar pelaku usaha mikro dan kelompok rentan tetap terlindungi.
Beberapa retribusi sektor usaha akan disesuaikan, namun layanan publik dasar dipastikan tidak terdampak negatif.
“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap kita tekan semaksimal mungkin. Itu juga menjadi catatan dari Dewan saat pembahasan,” sambungnya.
Cahya menyampaikan bahwa pembahasan akan diteruskan pada pertemuan berikutnya untuk pendalaman dan finalisasi rumusan tarif.
Agenda lanjutan dijadwalkan pada awal pekan mendatang.
“Nanti akan dilanjutkan pertemuan berikutnya di pekan depan, untuk analisis lebih detail,” katanya.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi pasca implementasi UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemerintah pusat mewajibkan penataan kembali struktur pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan selaras dengan arahan fiskal nasional.
Selain untuk meningkatkan PAD, penyesuaian regulasi ini bertujuan memperbaiki iklim investasi dan layanan publik melalui penyederhanaan objek retribusi serta penataan besaran tarif.

