
Samarinda, infosatu.co – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mewajibkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan itu akan disosialisasikan selama dua pekan. nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi ll DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan bahwa dari sudut pandangnya pembelian minyak goreng curah menggunakan sistem PeduliLindungi merupakan cara pemerintah memonitiring atau mengontrol minyak goreng curah.
“Kalau saya lihat soal PeduliLindungi tentu ini sebenarnya kontrol, seberapa banyak penggunaan minyak curah itu sendiri. Kemudian kita bisa memonitor kategori yang memang berhak menerima minyak curah itu,” kata Tio usai sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Sabtu, (25/6/2022) di Angkringan Wijaya Kesuma.
Ia juga menilai bahwa aturan tersebut dapat memonitoring peredaran MGCR sebab seperti sebelumnya beberapa waktu yang lalu terjadi kelangkaan terhadap minyak goreng.
“Tapi kita lihat dulu. Jangan sampai ini dinasionalkan tapi masyarakat kita tidak siap. Bagaimana nanti masyarakat kita yang tidak punya HP misalnya atau masyarakat yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi itu,” tuturnya.
Namun Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu, tetap mendukung kebijakan baru itu dengan tujuan upaya memonitoring bukan upaya untuk menghambat masyarakat.
“Kita sudah jadwalkan dengan dinas terkait akan kami panggil untuk berdiskusi apa yang akan diterapkan di Kaltim. Jangan sampai ini justru menghambat atau menyusahkan masyarakat kita mendapatkan minyak curah,” pungkasnya.