
SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara tepatnya di Desa Purwajaya, agar taat dalam membayar pajak.
Hal ini disampaikannya saat penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu (18/3/2023).
Ia mengatakan, pembayaran pajak sangatlah penting demi keberlangsungan pembangunan Kukar di segala sektor karena dari hasil membayar pajak akan kembali ke masyarakat untuk pembangunannya.
Ia mengungkapkan, kegiatan penyebarluasakan perda ini penting untuk mensosialisasikan produk-produk hukum DPRD Kaltim kepada masyarakat.
Terkhusus untuk Perda tentang Pajak Daerah, ia menjelaskan bahwa sangat penting untuk taat pajak, karena pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya di daerah.
“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” ucap Seno Aji.
Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu penopang keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan lainnya.
“Dari Perda Pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan pajak tersebut nantinya akan dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 
		 
