
SAMARINDA: Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah menjerat salah satu anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim (KMR). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan politisi Partai NasDem itu kini ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dan berada di luar ranah BK.
“Kasus KMR ini sudah ditangani aparat penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur ketika persoalan sudah ditangani APH,” ujar Subandi saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, Partai NasDem sebagai partai pengusung belum mengajukan nama pengganti antarwaktu (PAW) untuk menggantikan KMR di kursi DPRD. Menurutnya, partai kemungkinan masih menunggu kepastian hukum terkait status KMR.
“Dari Partai NasDem juga belum mengajukan nama untuk PAW. Karena proses di sana juga masih tahap awal. Ketika sudah ada putusan tetap atau inkrah, barangkali partai otomatis menyurati kita, kemudian kita mengeluarkan rekomendasi,” jelas Subandi.
Ia menekankan, BK tetap memegang asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini. Selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, hak-hak KMR sebagai anggota DPRD masih melekat.
“KMR tidak menghendaki ada masalah seperti ini. Ini kasus lama, terkait dia mendapatkan atau tidak sebagai anggota DPRD, saya yakin mungkin masih mendapatkan, karena belum memiliki kekuatan hukum inkrah. Haknya masih melekat pada beliau,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret KMR diduga berkaitan dengan proyek fiktif di sebuah anak perusahaan BUMN. Meski begitu, DPRD Kaltim memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun dari internal partai.
Subandi menegaskan, jika nantinya ada keputusan hukum tetap atau langkah resmi dari Partai NasDem, maka DPRD Kaltim akan menindaklanjuti sesuai prosedur perundang-undangan.