
SAMARINDA: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Keduanya dilaporkan terkait insiden pengusiran advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April 2025.
BK DPRD Kaltim menggelar audiensi perdana dengan pihak pelapor dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim, yang juga merupakan kuasa hukum dari manajemen RSHD.
Pertemuan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tahap awal klarifikasi untuk menggali kronologi dan substansi aduan.
BK telah meminta rekaman video RDP sebagai bahan verifikasi dan akan segera memanggil para pihak, termasuk saksi dan terlapor.
“Kita akan melihat dulu keterangan dari kedua belah pihak, saksi-saksi, dan unsur lainnya. Tentunya, kita harus sebijak mungkin dalam memutuskan rekomendasi dari BK,” ujar Subandi.
Subandi menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan secara objektif, adil, dan secepat mungkin.
“Dalam waktu secepatnya kami akan panggil terlapor dan saksi yang berada di tempat kejadian. Bahkan, video RDP pada hari itu sudah kami mintakan sebagai bukti. Kita usahakan prosesnya bisa berjalan secepat mungkin,” katanya menegaskan.
Ia juga menyebut adanya potensi miskomunikasi dalam insiden tersebut, tetapi seluruh aspek akan dikaji menyeluruh sebelum keputusan etik diambil.
Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons atas konflik internal rumah sakit, melainkan bentuk pembelaan terhadap martabat profesi advokat.
“Advokat kami hendak meminta penjadwalan ulang karena kliennya tidak hadir. Tapi belum sempat bicara, mereka sudah diusir dari forum. Ini bukan soal konflik rumah sakit, tapi soal pelecehan terhadap profesi advokat,” kata Fajriannur.
IKADIN menilai tindakan pengusiran dalam forum resmi DPRD sebagai pelanggaran etika legislatif yang mencoreng marwah lembaga perwakilan rakyat.
Dalam forum tersebut, IKADIN secara tegas meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap dua anggota dewan yang terlibat.
“Kami minta diberhentikan tetap. Masih banyak anggota dewan yang lebih layak dan bisa menghargai forum rapat serta profesi hukum,” tegasnya.