
SAMARINDA: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menerima kunjungan resmi dari BK DPRD Kabupaten Kutai Timur di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat 20 Juni 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing kelembagaan, khususnya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kode etik, dan tata beracara yang menjadi bagian integral dari tugas BK di lingkungan legislatif.
Rombongan DPRD Kutim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Prayunita Utami, bersama jajaran BK DPRD Kutim yang terdiri dari Ketua Yulianus Palangirang, Wakil Ketua Syaiful Bakhri, serta anggota Bambang Bagus Wondo, Aldryansyah, dan Masdari Kidang.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyambut langsung rombongan dan menyampaikan bahwa diskusi difokuskan pada pemahaman kewenangan BK yang selama ini masih kerap disalahartikan.
“Kewenangan BK itu hanya terkait dengan kode etik anggota dan menjaga marwah lembaga. Bukan aparat penegak hukum yang bisa memproses kasus pidana,” tegas Subandi.
Menurutnya, pemahaman yang keliru dari masyarakat maupun internal dewan sendiri tentang fungsi BK bisa mengaburkan batas tugas antara lembaga legislatif dan aparat hukum. Oleh karena itu, ia menilai pertemuan seperti ini penting untuk menyamakan persepsi, bertukar ide, dan meningkatkan profesionalisme kelembagaan.
Dalam kunjungan tersebut, BK DPRD Kutim juga mempertanyakan pelaksanaan rapat secara daring (zoom hybrid) yang selama masa pandemi kerap dilakukan. Menjawab hal itu, Subandi menyatakan bahwa meski secara teknis rapat daring masih diperbolehkan, namun pelaksanaan secara luring tetap menjadi kewajiban utama, terlebih untuk rapat-rapat formal seperti paripurna.
“Zoom boleh, tapi pelaksanaannya harus tetap dominan dilakukan secara tatap muka. Tidak bisa 100 persen online, kecuali dalam kondisi tertentu,” jelasnya.
BK DPRD Kaltim juga berbagi praktik dan dokumen seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata beracara yang telah disusun dan dijalankan selama ini. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam penguatan kelembagaan BK DPRD Kutim.
Ketua BK DPRD Kutim, Yulianus Palangirang, mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi oleh lembaganya. Salah satunya adalah keterbatasan fasilitas dan belum adanya ruang khusus untuk pelaksanaan sidang BK.
“Kami cukup terkejut, di sini BK sudah punya ruang sidang khusus. Ke depan, kami berharap BK kabupaten juga bisa difasilitasi seperti itu,” ungkap Yulianus.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan BK DPRD Kaltim yang telah berbagi dokumen-dokumen pendukung dan pedoman kerja kelembagaan yang bisa dijadikan acuan di Kutai Timur.
“Kami datang bukan hanya untuk belajar, tapi juga menyamakan persepsi. Jangan sampai kami menjalankan tugas, tapi tidak paham batas kewenangan,” lanjutnya.
Menjawab pertanyaan mengenai efektivitas kelembagaan BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Subandi mengakui bahwa saat ini belum ada data komprehensif yang menghimpun informasi tersebut secara menyeluruh. Namun, ia menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah daerah untuk memulai proses konsolidasi.
“Sudah ada komunikasi dengan empat daerah. Tapi secara keseluruhan memang belum. Ini penting, karena kita butuh forum koordinasi BK se-Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa forum koordinasi BK se-Kaltim sebenarnya telah direncanakan sejak dua bulan lalu, namun tertunda karena alasan efisiensi. Subandi menyebut kegiatan tersebut akan diupayakan terlaksana pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari agenda pembinaan kelembagaan legislatif di tingkat daerah.
“Harapannya dari forum itu kita bisa saling memperkuat kapasitas kelembagaan BK, supaya keberadaannya tidak hanya simbolik, tapi juga efektif menjaga etika dan integritas DPRD,” pungkas Subandi.

 
		 
