SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara Tim Pemberantasan BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, dan BNNK Balikpapan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Samarinda.
Operasi ini menemukan sabu seberat 1.586,02 gram yang disembunyikan di sebuah gudang penyimpanan sekaligus kandang ayam di kawasan Lempake, Samarinda Utara.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudi Hartono mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Gerilya, Kota Samarinda.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WITA, tim telah berkumpul untuk konsolidasi dan menyusun strategi penyergapan. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, anggota tim menempati pos-pos pengawasan yang diduga akan dilalui oleh Target Operasi (TO).
Pada Rabu, 26 Februari, sekitar pukul 00.34 WITA, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di jalur yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pembuntutan sebelum akhirnya menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan narkotika jenis sabu dalam kendaraan yang digunakan tersangka.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat 1.586,02 gram, yang merupakan narkotika golongan I.
“Setelah penyisihan barang bukti, narkotika jenis sabu juga dilakukan pemusnahan sesuai prosedur,” ungkap Brigjen Rudi Hartono.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Beta feature