SAMARINDA: Seorang pria berinisial DR (29) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kamis pagi 1 Januari 2026.
Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp129 juta.
Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) menyadari sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama, tidak lama setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM Bank BRI dan Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000.
Polisi juga mengamankan tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mengambil barang-barang berharga, tetapi juga menyalahgunakan kartu ATM milik korban.
“Selain mengambil barang di dalam rumah, pelaku juga melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp82 juta,” ujar Wawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan rumah dan barang berharga, serta memastikan sistem penguncian dalam kondisi baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

