SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan persoalan anggaran telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah lalui proses pertanggungjawaban.
Menjawab hal ini, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa itu terjadi atas dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya bantuan anggaran.
Diketahui, penggunaan anggaran dalam proses audit BPK alami temuan Rp14 juta di tahapan semester pertama Pilkada 2024, namun temuan itu terbilang kecil dari kabupten dan kota lainnya.
“Itu sudah kita lakukan koreksi dan bisa kita pertanggungjawabkan kepada BPK,” ucapnya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Evaluasi ini menjadi bahan bagi KPU Samarinda, bahwa pegangan pada tahapan yang mendatang perlu lebih detail lagi persoalan anggaran.
Meski demikian, Firman mengakui kerja badan ADHOC menghasilkan tingkat partisipasi lebih dari pada tahun Pilkada sebelumnya.
“Jadi mudahan kita tidak mengalami hal yang tidak diinginkan ke depannya,” papar Firman.
Hal yang lain menyangkut teknis, diharapkan tidak ada lanjutan dari persoalan Pilkada berkaitan dengan masalah hukum yang sempat terjadi di Kecamatan Loa Janan Ilir pada tahun 2019.
“Saya pesan kepada PPK Loa Janan Ilir Pemilu 2019 sempat bermasalah, untungnya kita di bawah PPK baru kali ini syukur tidak terjadi pengulangan seperti dulu,” tutupnya.(*)