JAKARTA: Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi (AAG), yang menjadi buronan kasus dugaan fraud dan penggelapan dana nasabah dengan estimasi kerugian Rp2,7 triliun, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Pemulangan AAG dilakukan melalui kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI (NCB Interpol), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
AAG ditangkap di Doha, Qatar, pada Rabu, 24 September 2025, lalu diterbangkan ke Indonesia pada Kamis, 25 September 2025.
Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Setibanya di Bandara Soetta, AAG langsung menjalani pemeriksaan Interpol.
Ia kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan OJK untuk proses hukum lebih lanjut.
Semula konferensi pers direncanakan digelar di Terminal 1 Bandara Soetta, namun dialihkan ke gedung perkantoran PT Angkasa Pura Indonesia di kawasan bandara.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa AAG selaku mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, sejak 2022 hingga Maret 2024 diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, sementara AAG tidak kooperatif saat hendak diperiksa.
Untuk menjalankan modusnya, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
“Selama penyidikan, tersangka justru melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Doha, Qatar,” kata Yuliana.
Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka.
Melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencabut paspor AAG.
Dalam proses hukum, AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara menanti tersangka.
Menurut Yuliana, pemulangan AAG merupakan hasil kerja sama intensif antarinstansi, termasuk mekanisme NCB to NCB, serta dukungan KBRI Qatar.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas kerja sama pemulangan tersangka AAG,” ujarnya.
Yuliana menegaskan, sinergi ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.