SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tidak menerima hampers atau parcel Lebaran guna mencegah potensi konflik kepentingan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberian bingkisan Lebaran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Memang ada imbauannya. Kami berharap tidak ada lagi yang namanya hampers atau parcel Lebaran. Cukup saling mengucapkan selamat Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 18 Maret 2026.
Seno menjelaskan, ketentuan terkait penerimaan hadiah atau bingkisan telah diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aturan tersebut, terdapat batasan nilai tertentu yang diperbolehkan.
“Dari KPK menyatakan kalau di bawah Rp1,5 juta itu ada aturannya yang diperbolehkan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN tetap harus berhati-hati dan menghindari praktik penerimaan hampers yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Imbauan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan penerimaan gratifikasi, termasuk dalam bentuk parcel atau bingkisan hari raya.
Dalam aturan tersebut, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, serta berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serta menjaga integritas aparatur negara, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi pemberian gratifikasi.

