Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengaku setoran perusahaan untuk daerah memang belum optimal karena tidak sesuai dengan realisasi keuntungan.
“Itu dilakukan mereka sendiri dan laporannya tidak jelas. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 17 menyatakan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan sebesar 3 persen dari nilai keuntungan setelah pajak,” sebut Gubernur Kaltim H Isran Noor.
Gubernur Kaltim H Isran Noor juga kembali blak-blakan dan menyorot perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Kaltim PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang hanya memberikan dana CSR senilai USD 5 juta atau Rp 73 miliar untuk Bumi Mulawarman.
“Kalau dihitung seharusnya jumlah CSR yang berikan itu bisa lebih mencapai USD 20 juta atau Rp 292 miliar per tahun, ini dilihat dari jumlah pajak yang dibayarkan,” ucapnya dalam dialog penyaluran CSR Kaltim menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (23/5/2022) lalu.
Merespon sikap Gubernur Kaltim untuk meningkatkan besaran nilai dana CSR kepada masyarakat Kaltim, Koordinator Koalisi Pemuda Ibu Kota Nusantara (KOPI-KN) Viko Januardhy mengaku bersyukur dan mendukung penuh pernyataan Isran.
“Kami mendukung pernyataan Gubernur Isran Noor KPC harus meningkatkan besaran CSR kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski dipahaminya perusahaan memiliki pertimbangan sesuai bisnis yang aktif beroperasi, namun besaran nilai CSR yang disalurkan setiap tahunnya kerap menimbulkan tanda tanya alias kurang logis.
“Tentu dengan demikian, KPC dan PKP2B Kaltim yang lain harus meninjau kembali kebijakan CSR. Apalagi KPC merupakan tambang besar dengan produksi 70 juta ton batu bara per tahun,” sebutnya.
Di sisi lain, DPRD Kaltim juga diminta untuk tidak ragu dalam membentuk Pansus CSR, termasuk tata kelola dan peruntukan CSR di Kaltim. Sebab persoalan ini membutuhkan solusi.
“Kita berharap sebelum IKN terwujud tahun 2024 ada legacy dari DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim terkait regulasi kebijakan CSR atau revisi Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,” tegasnya.
KOPI-KN juga meminta agar Pemprov dan DPRD Kaltim segera memanggil semua perusahaan terutama pertambangan perihal komitmen dalam besaran CSR dan pelopor CSR.
“Pemprov dan DPRD Kaltim sebaiknya memanggil semua perusahaan terutama pertambangan perihal komitmen dalam besaran CSR, penggunaan CSR dan Pelaporan CSR,” tegasnya.

 
		 
