SAMARINDA: Lima hari menuju pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU Samarinda tengah bersiap menghadapi perubahan pada syarat pencalonan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pilkada.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) dan gabungan parpol, dalam menghadapi potensi perubahan aturan ini.
MK, melalui putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024 menghapus syarat minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah dalam Pileg untuk mencalonkan kepala daerah.
Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini didasarkan pada perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada Pemilu 2024, yang membuka peluang bagi parpol tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon.
Dalam hal ini, Firman menjelaskan, idealnya memang ada penambahan waktu untuk proses pendaftaran, namun perubahan ini dapat mempengaruhi keseluruhan jadwal yang sudah berjalan.
“Jika ada perpanjangan, berarti akan mengubah timeline ke belakang. Mudah-mudahan nanti ada masa perpanjangan, misalnya jika hanya satu calon yang mendaftar berdasarkan perhitungan perolehan suara dari partai politik,” jelas Firman saat diwawancarai, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terjadi, KPU berencana memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari. Semula dari 27 hingga 29 jika ada penambahan waktu, pendaftaran calon akan dibuka hingga 1 September 2024.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mempertimbangkan masa pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang dimulai sejak pasangan tersebut mendaftar dan dijadwalkan berakhir pada 2 September.
Selain itu, ia juga menekankan kepada parpol atau gabungan parpol agar tidak menunda pendaftaran hingga hari-hari terakhir.
Menurutnya, dengan mendaftar lebih awal, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan sistematis. Selain itu, antrean di rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon juga akan lebih tertata, sehingga hasil pemeriksaan bisa diselesaikan tepat waktu tanpa terburu-buru.
Firman juga mengingatkan, agar Parpol dan gabungan Parpol harus segera menyesuaikan strategi pencalonan mereka sesuai dengan ambang batas baru yang ditentukan oleh MK.
KPU Samarinda akan segera mensosialisasikan peraturan dan petunjuk teknis terbaru kepada semua pihak terkait setelah aturan tersebut dirilis.
“Kami sadar bahwa perubahan aturan ini bisa membawa peluang baru bagi parpol yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah,” tambah Firman.
Namun, pihaknya juga akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan.
KPU Samarinda tetap berkomitmen untuk melaksanakan pilkada sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku.
Firman berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelancaran proses pencalonan meskipun di tengah perubahan regulasi yang signifikan.
Dengan hanya lima hari tersisa sebelum pendaftaran dibuka, KPU Samarinda akan terus memantau perkembangan terkait peraturan baru ini dan memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah berjalan lancar tanpa kendala berarti.