

SAMARINDA : Anggota DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyampaikan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang melarang tegas terhadap layanan zakat dan penukaran uang lebaran dilakukan di jalan-jalan kota selama Bulan Ramadan tahun 2023.
Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Andi Harun Nomor : 300/0711/011.04 Pemberitahuan Tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran.
Ia pun mendukung upaya pengaturan Pemkot Samarinda tersebut dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Dijelaskannya, selain untuk menjaga estetika, kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan kota, pengaturan dua aktivitas tersebut merupakan upaya pemerintah agar masyarakat dalam menyalurkan zakat terintegrasi dengan badan publik yang resmi.
“Di Bulan Ramadan biasanya marak Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendirikan gerai zakat di trotoar dan pinggir jalan. Itu menjadi perhatian karena dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan. Pemerintah juga mengarahkan agar masyarakat dapat menyalurkan zakatnya ke LAZ yang resmi dan terkoordinir dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (28/3/2023).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda itu, muzakki (pembayar zakat) dapat membayar zakatnya pada badan-badan resmi pemerintah misal seperti di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kota Samarinda yang berada disetiap masjid atau LAZ yang telah mendapatkan izin. Hal tersebut dalam rangka melakukan pendataan penerimaan dan penyaluran zakat dapat lebih jelas, tepat dan sebagaimana mestinya.
Kemudian terkait larangan penukaran uang lebaran, kata Deni sapaan akrabnya pemerintah ingin mengarahkan masyarakat dapat melakukan penukaran uang yang resmi dan satu pintu pada lembaga Bank Indonesia (BI) atau Bank umum lainnya.
Ia menerangkan penukaran uang di tempat resmi sebagai upaya agar terhindar dari peredaran uang ilegal atau palsu dan mencegah tindakan-tindakan penyimpangan atau melanggar hukum lainnya oleh oknum penukaran uang.
“Tentunya ini untuk mengatur masyarakat dapat menukarkan uangnya di badan resmi BI agar terhindar dari uang palsu atau ilegal. Kemudian juga meminimalisir tindakan seperti nilai tukar yang berbeda oleh beberapa oknum, mencari keuntungan pribadi dan lain sebagainya,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.

