
Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemkot Bontang untuk mengalokasikan 10 persen APBD selama 5 tahun untuk penanganan banjir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina menjelaskan yang di maksud dengan 10 persen APBD selama 5 tahun adalah dalam satu periode masa kepemimpinan, setiap tahunnya pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganan banjir.
“Entah tahun ini 2,5 persen tahun berikutnya 3 persen ya tergantung anggaran. Yang pasti masa jabatan selesai penanganan banjir harus total 10 persen,” kata Amir Tosina kepada awak media, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, sebulan sebelumnya pihaknya pernah menggelar RDP dengan pemerintah, namun hasil rapat tersebut belum menemukan titik terang lantaran pemerintah menolak akan permintaan 10 persen APBD untuk penanganan banjir tersebut.
Adanya penolakan tersebut lantaran masih terdapat program lain yang membutuhkan anggaran cukup besar, baik itu pendidikan, kesehatan maupun lainnya.
“Di kira 10 persen APBD tiap tahunnya. Tapi maksud kami DPRD selama 5 tahun APBD untuk penanganan banjir harus sampai 10 persen,” ujarnya.
Menurutnya, 10 persen penanganan banjir selama kurun waktu 5 tahun sangatlah kecil, bahkan tidak mampu menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bontang.
“Ini bakal banyak yang tidak terakomodir. Namun apa boleh buat. Sebab sudah menjadi kesepakatan kita di DPRD,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa 10 persen penanganan banjir selama 5 tahun dari APBD yang dituangkan dalam perda belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kota Bontang.
“Belum ada jawaban dari pemerintah, kita minta di RDP berikutnya unsur pimpinan pemerintahan bisa hadir untuk membahas lebih lanjut,” tandasnya

