SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MRS dan APP berhasil diamankan dalam operasi yang digelar berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga di sekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mendapatkan cukup bukti, kami lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Rizky, Senin, 21 Juli 2025.
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan bersama kedua tersangka ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kanit Reskrim juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tukasnya.