SAMARINDA: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) masih menunggu hasil uji laboratorium terkait dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, ketika sebanyak 23 murid SD 008 Waru serta dua siswa SMA 2 PPU mengalami gejala pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi menu MBG di sekolah masing-masing.
Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, menu MBG saat itu terdiri dari roti, puding, susu, dan buah.
Dugaan awal mengarah pada puding yang diketahui tidak diproduksi langsung oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan dibeli dari pihak ketiga berbentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengaku belum menerima laporan resmi hasil uji laboratorium.
“Saya belum dapat laporan, mudah-mudahan hari ini ya. Nanti kalau sudah hari ini, nanti saya infokan,” ujar Jaya saat ditemui usai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, hasil laboratorium menjadi kunci untuk memastikan sumber pasti penyebab keracunan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel makanan serta kemungkinan faktor lain seperti penyimpanan dan distribusi.
Ia menegaskan seluruh proses pengolahan makanan dalam program MBG harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk jika melibatkan bahan atau produk dari luar dapur utama.
“Termasuk juga misalnya terkait dengan bahan jadi yang ada juga kan ngecek ada kadaluarsanya kan. Jadi semuanya ada prosedurnya,” jelasnya.
Jaya mengatakan dapur penyedia MBG di lokasi tersebut telah dihentikan sementara operasionalnya untuk evaluasi menyeluruh.
“Tentu kalau yang sudah di-stop ini kita akan mulai evaluasi. Kalau memang sudah keluar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) itu kita buat kegiatannya dari nol lagi,” tegasnya.
Evaluasi akan mencakup pemeriksaan penjamah makanan, sarana dan prasarana dapur, hingga sistem pengawasan distribusi makanan.
“Sampai betul-betul semua sesuai dengan persyaratan SLHS. Kalau persyaratan SLHS sudah keluar bisa beroperasional. Tapi kalau yang belum ya kita mulai dari nol lagi,” tambahnya.

