Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun pecat Direktur Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR). SK pemberhentian tersebut sudah diterbitkan. Alasan pemecatan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang diumumkan pada 25 Mei 2021 silam.
Hasil audit terhadap laporan keuangan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda, ditemukan dugaan kredit fiktif dan BPR mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 miliar.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan pandangan terhadap pandangan akhir Fraksi DPRD Kota Samarinda, pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2022, Selasa malam (30/8/2022).
PD BPR Kota Samarinda belum dapat memberikan tambahan PAD, disebabkan menanggung kerugian tahun lalu sebesar Rp 3.573.785.292.89, sesuai surat PD. BPR No. 070/BPR-Um/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022.
“Kini Polresta Samarinda pun telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif yang mengalami kerugian. Minggu lalu Kapolresta Samarinda meminta untuk mengizinkan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda untuk dimintai keterangan. Dan saya menyatakan persetujuan untuk memenuhi panggilan penyidik,”ungkapnya.
Bahkan, Andi Harun menambahkan, jika masih ada kegiatan-kegiatan yang memerlukan penyelidikan, dalam rangka keterbukaan maka dirinya mengizinkan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, kini jabatan direktur PD BPR Kota Samarinda dijabat oleh pengawas dan kita pun sudah melakukan fit and proper test kepada kandidat pengganti direktur,”jelasnya.
“Semua dilakukan secara objektif, tinggal menunggu kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudahan satu bulan ini bisa kita umumkan jajaran direksi dan pengawas baru di PD BPR Kota Samarinda,”sambungnya.

