SAMARINDA : Sekata Foundation melaksanakan diskusi umum Restoratif Justice bagi Penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Acara ini berlangsung di Hotel Harris, Samarinda, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ketua Sekata Foundation, Rabin Subhananta, menyampaikan bahwa penyalahgunaan NAPZA adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi penyalahgunaan NAPZA.
“Rehabilitasi bukan hanya tentang pemulihan individu, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan mereka sebagai individu produktif,” jelasnya.
Rabin menyoroti perlunya kerja sama antara aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah, dan masyarakat umum. Ia berharap pendekatan ini dapat menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan NAPZA.
“Harapan kami, dengan dukungan bersama, kita bisa menyelamatkan banyak jiwa dari jeratan penyalahgunaan NAPZA,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mewakili PJ Gubernur, menyampaikan apresiasi atas diskusi ini. Ia menyoroti urgensi masalah NAPZA di Kalimantan Timur, terutama karena wilayah ini tengah mempersiapkan diri sebagai Ibu Kota Nusantara.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif justice tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga penyelesaian konflik antara korban, pelaku, dan masyarakat.
“Strategi ini relevan untuk memastikan generasi muda kita memiliki masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Jaya berharap diskusi ini dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta menghasilkan strategi implementasi restoratif justice yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Kegiatan ini memberikan kontribusi berharga bagi pembangunan Kalimantan Timur, khususnya menjelang Ibu Kota Nusantara,” pungkasnya.(*)