BONTANG : Terdapat 860 perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 hijriah kepada para pekerja selambatnya H-7 lebaran.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan pencarian THR sebelum H-7 atau tepatnya tanggal 18 April 2023 mendatang merupakan instruksi Presiden Joko Widodo per tanggal (24/3/2023) kemarin.
Pemberian THR lebih awal dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bisa melakukan perjalanan mudik lebih awal.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Saya tegaskan kepada seluruh perusahaan di Bontang untuk memberikan THR selambat-lambatnya, H-7 jelasnya lebaran, sesuai dengan intruksi Presiden,” ujarnya, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan, pemberian THR lebih awal untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, serta menghindari kemacetan bahkan kelebihan calon penumpang kapal.
Maka dari itu bagi itu, bagi perusahaan yang tidak atau bahkan lambat memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR, apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Abdu Safa Muha menuturkan, sanksi yang bahkan bisa sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Bisa lewat teguran tertulis, kalau terlalu cairkan THR,” tandasnya

 
		 

