
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029.
Ranperda RPJMD ini disusun di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang membacakan laporan tersebut, menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini sah secara hukum dan didasarkan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah.
“Sesuai Pasal 65 ayat 1 huruf c dan Pasal 24, Kepala Daerah memiliki kewajiban menyusun dan mengajukan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terang Agusriansyah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu, ia juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025–2029.
Legislator dari Dapil Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan awal arah pembangunan lima tahunan dan bagian integral dari dokumen perencanaan nasional.
“RPJMD menjabarkan sasaran pembangunan daerah, mengintegrasikan program prioritas nasional, dan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah daerah lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa periodisasi RPJMD Kaltim 2025–2029 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memastikan keselarasan antara pusat dan daerah.
Menyikapi penyusunan Ranperda yang tidak masuk dalam Propemperda, Agusriansyah menjelaskan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah pada Pasal 24 memberikan ruang bagi DPRD dan Gubernur untuk mengajukan Ranperda di luar Propemperda jika bersifat mendesak,” ujarnya.
Ia menegaskan RPJMD merupakan dokumen strategis yang pembentukannya tidak dapat ditunda, terlebih karena terkait langsung dengan masa jabatan kepala daerah yang baru serta berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan.
“Ranperda RPJMD berlaku sejak ditetapkan dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Bapemperda DPRD Kaltim mendorong pimpinan dewan dan seluruh anggota untuk segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut sesuai prosedur.
“Kami berharap pembahasan Ranperda RPJMD ini segera dijadwalkan agar tidak menghambat proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” tutup Agusriansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kaltim.

