SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memperkuat sekaligus memperbarui regulasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan berbadan hukum di Benua Etam.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai persoalan dalam implementasi aturan yang dinilai belum berjalan optimal.
Secara regulasi, Kaltim telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Namun, dalam praktiknya, keberadaan aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua Pansus TJSL, Agusriansyah Ridwan, menilai secara normatif keberadaan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sudah jelas secara aturan.
Akan tetapi, output dan outcome pelaksanaannya belum terlihat signifikan.
“Tapi output dan outcome-nya kita tidak lihat. Masyarakat tetap mengatakan bahwa itu tidak ada,” ujar Agusriansyah, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Biro Hukum Pemprov Kaltim, regulasi TJSL saat ini belum berjalan aktif dan belum terorganisasi dengan baik dalam tata kelolanya.
Baik di tingkat provinsi maupun dalam membangun sinergi dengan forum TJSL di kabupaten/kota, masih ditemukan berbagai kelemahan.
“Setelah kita mengecek, kita berkesimpulan bahwa perlu dilakukan perbaikan,” tegas politisi PKS tersebut.
Saat ini, Pansus masih berada pada tahap awal dengan menghimpun data serta mendengarkan pandangan berbagai perusahaan terkait pelaksanaan TJSL.
Dari proses tersebut, ditemukan adanya perbedaan pemahaman mengenai istilah CSR, PPM, dan TJSL.
“Ada yang memahami CSR, ada yang dipahami PPM. Ada juga yang berpendapat antara TJSL dengan PPM dan CSR itu sama saja,” ungkapnya.
Menurut Agusriansyah, perbedaan interpretasi tersebut bahkan terjadi di kalangan legislatif sendiri, sehingga perlu ada penegasan definisi dan ruang lingkup masing-masing program dalam regulasi yang diperbarui.
Ia menjelaskan, PPM merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pelaksanaannya difokuskan pada wilayah sekitar tambang, yang dikenal dengan konsep ring 1 dan ring 2.
“Kalau PPM itu ring 1 dan ring 2 perusahaan. Kalau TJSL tidak mesti begitu. TJSL ada kewajiban pemerintah membentuk forum yang mendorong program-program pemerintah yang sifatnya umum, seperti fasilitas publik,” jelasnya.
Selain aspek sosial, TJSL juga memiliki titik berat pada tanggung jawab lingkungan yang selama ini dinilai belum mendapat perhatian maksimal.
“Persoalan lingkungan ini yang banyak diabaikan untuk dilakukan aktivitas yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, CSR lebih umum digunakan oleh perusahaan non-tambang seperti sektor perkebunan kelapa sawit dan industri lainnya.
Melalui pembaruan Perda TJSL, DPRD Kaltim ingin memastikan tidak lagi terjadi tumpang tindih antara PPM, CSR, dan TJSL, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Intinya kita ingin memisahkan. Yang masuk PPM itu disusun perusahaan, itemnya apa saja dan ring-nya sampai mana. Nanti yang CSR ring-nya mana,” terangnya.
Dengan pemisahan yang tegas, program TJSL nantinya akan difokuskan pada kebutuhan yang belum terakomodasi, seperti pembangunan infrastruktur jalan antar-kecamatan, penanganan stunting, hingga penguatan ketahanan pangan.
Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai diseminator, generator, sekaligus stabilisator antara kepentingan masyarakat dan korporasi.
“Karena korporat juga adalah rakyat kita, dan rakyat yang terdampak itu memang rakyat kita. Maka kita hadir membuat sistemnya,” tuturnya.
Sesuai jadwal, Pansus TJSL ditargetkan dapat menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal tiga bulan apabila diperlukan.

