
SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membuka ruang pembahasan terhadap usulan pembentukan Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang digagas Dewan Pendidikan Kaltim.
Namun, DPRD menegaskan perlunya kejelasan skema agar program tersebut tidak berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah daerah yang sudah berjalan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan CSR DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan secara prinsip skema DAP berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan gagasan yang memungkinkan dan menarik untuk didiskusikan.
“Pada prinsipnya, salah satu sumber yang bisa digunakan untuk dana abadi pendidikan memang CSR. Itu memungkinkan. Tinggal bagaimana konsep yang dipikirkan oleh Dewan Pendidikan, dan itu perlu dipresentasikan lebih dulu,” ujar Agusriansyah saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Senin, 2 Februari 2026.
Namun demikian, ia menekankan usulan tersebut tidak bisa langsung berjalan tanpa pembahasan lintas lembaga.
Menurutnya, perlu ada forum resmi seperti rapat dengar pendapat atau presentasi kepada komisi terkait agar terjadi penyamaan perspektif.
“Minimal harus ada presentasi dulu ke Komisi IV atau pihak terkait. Kita perlu melihat apakah program ini beririsan dengan program Pemprov yang sudah ada, atau justru mengisi celah yang belum tertangani,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim mendorong pembentukan DAP sebagai solusi jangka panjang atas keterbatasan pembiayaan pendidikan yang selama ini sangat bergantung pada APBD tahunan.
Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim, Rediyono, menyampaikan Kaltim hingga kini belum memiliki DAP yang dikelola secara khusus dan berkelanjutan.
Padahal, kebutuhan pembiayaan pendidikan terus meningkat, sementara ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat efisiensi anggaran dan dinamika ekonomi.
Dalam skema yang diusulkan, DAP akan dihimpun dari sebagian dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim, kemudian dikelola secara profesional oleh Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDAP).
Dana pokok tidak digunakan, melainkan diinvestasikan, sementara hasil pengembangannya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan yang belum terjangkau BOS Nasional, BOS Daerah, maupun program pendidikan gratis seperti Gratispol.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai skema ini penting agar pembiayaan pendidikan tidak selalu terpengaruh siklus politik dan kondisi fiskal tahunan, sekaligus menjamin keberlanjutan kualitas pendidikan lintas generasi.
Menanggapi hal tersebut, Agusriansyah menilai langkah awal yang seharusnya ditempuh Dewan Pendidikan adalah berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya dengan gubernur definitif dan dinas terkait.
“Kalau sebelumnya disampaikan ke Penjabat Gubernur, tentu perlu di-update lagi ke gubernur definitif sekarang. Tidak bisa serta-merta konsep lama langsung dijalankan tanpa penyesuaian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek kelembagaan dan tata kelola dana abadi. Menurutnya, perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab sebagai pengelola, bagaimana mekanisme investasinya, serta bagaimana sistem pengawasannya.
“Dana abadi itu kan konsepnya modal tidak boleh berkurang. Yang dipakai adalah hasil pengembangannya. Maka pengelolanya harus jelas, sistemnya transparan, dan mekanismenya akuntabel,” ujarnya.
Agusriansyah menjelaskan, secara nasional konsep DAP sudah lebih dulu diterapkan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di tingkat pusat.
Namun untuk level daerah, mekanisme serupa belum banyak dikembangkan, sehingga perlu kehati-hatian dalam merancang model pengelolaan agar sesuai dengan regulasi dan kapasitas daerah.
“Kalau di nasional kita mengenal LPDP. Nah, di daerah ini harus dipastikan dulu siapa lembaga pengelolanya, apakah dibentuk khusus atau melekat pada lembaga yang sudah ada. Jangan sampai konsepnya bagus, tapi secara tata kelola belum siap,” ujarnya.
Legislator Dapil VI Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau itu juga mengaitkan usulan DAP dengan kerja Pansus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kaltim yang saat ini tengah menyusun kerangka pengelolaan CSR agar lebih terintegrasi dengan program pemerintah daerah.
“Selama ini CSR, termasuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakatt (PPM) di sektor tambang, belum terkoneksi dengan database pemerintah. Itu sebabnya pansus TJSL dibentuk, agar CSR bisa lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan benar-benar mendukung program Pemprov yang berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, apakah Dana Abadi Pendidikan nantinya masuk dalam skema TJSL dan menjadi salah satu prioritas pendanaan, masih perlu dibahas lebih lanjut melalui mekanisme resmi.
“Ini menarik, tapi harus dikaji matang. Jalurnya jelas. Dewan Pendidikan sampaikan ke Pemprov, lalu dari Pemprov ke legislatif. Kita tunggu konsep resminya,” pungkas Agusriansyah.
DPRD Kaltim menegaskan terbuka terhadap gagasan DAP, namun menilai kejelasan konsep, pengelola, dan sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar program tersebut benar-benar memberi manfaat jangka panjang bagi pendidikan di Kaltim.

