
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Jahidin menegaskan bahwa pengusutan kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka.
DPRD mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar aktor utama dan semua pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi dan riset tersebut.
Jahidin menyatakan bahwa proses hukum saat ini belum menyentuh pelaku utama. Ia menilai, tersangka yang telah ditahan baru sebatas orang suruhan dalam jaringan tersebut.
“Yang satu tersangka itu hanya menyuruh, dia bukan aktornya. Aktor utamanya masih di luar sana. Itu yang harus dikejar,” ujar Jahidin usai rapat gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Jahidin juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perhitungan resmi terkait kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul. Ia menjelaskan, aspek kerugian akan masuk ke ranah perdata setelah proses pidana selesai dijalankan.
“Kerugian itu nanti digugat di perdata. Sekarang kita selesaikan dulu pidananya. Nggak bisa dicampur, harus satu per satu,” jelasnya.
Sebagai mantan penyidik, Jahidin memahami kompleksitas dalam pengusutan kasus tambang ilegal. Pemanggilan pelaku kerap tidak berjalan mulus, bahkan seringkali membutuhkan upaya paksa.
“Pelaku tambang ilegal itu nggak bisa dipanggil lalu langsung datang. Kadang harus dikejar, bahkan ditangkap paksa. Beda dengan undangan selamatan yang sekali ajak langsung hadir,” ujarnya dengan nada ringan.
Ia menegaskan bahwa kejahatan tambang ilegal adalah pelanggaran berat yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan hidup dan fungsi kawasan hutan.
“Jangan cuma berhenti di satu orang. Jangan sampai yang di belakang layar malah aman. Kita semua ingin kasus ini dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyidikan, Jahidin mendorong agar Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat bekerja sama lebih erat dengan Polda Kaltim. Data dan bukti yang dimiliki Gakkum diharapkan bisa melengkapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Harus ada kerjasama. Gakkum harus bantu dengan data sekomplet mungkin. Kalau semua jalan bareng, pasti bisa selesai,” katanya.
Selain fokus pada aspek hukum dan kerugian negara, Jahidin juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan KHDTK Unmul sebagai ruang pendidikan dan penelitian. Ia menilai, nilai hutan tidak hanya dapat diukur dengan rupiah.
“KHDTK itu bukan sekadar hutan biasa. Di sana ada riset, ada pendidikan. Kalau rusak, yang rugi bukan cuma kita sekarang, tapi generasi selanjutnya juga,” ujarnya.
Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul yang sempat merusak sekitar 3,2 hektare lahan konservasi itu hingga kini masih dalam proses pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum. DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual dan seluruh jaringan pelaku benar-benar ditindak secara tuntas.