
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), dalam Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin, 23 Juni 2025.
Pengesahan ini menandai komitmen kelembagaan DPRD Kaltim untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan etika dalam pelaksanaan tugas legislatif.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen kode etik ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujar Subandi saat membacakan laporan.
Subandi menambahkan, pasal-pasal dalam kode etik mengalami penyempurnaan baik secara substansi maupun struktur.
Larangan-larangan yang sebelumnya dianggap ambigu kini telah dirumuskan secara lebih jelas dan tegas. Selain itu, sanksi moral dan administratif yang diberlakukan dalam kode etik juga diperkuat.
Penanganan pengaduan masyarakat, lanjutnya, kini memiliki batas waktu penyelesaian yang lebih jelas dengan prosedur terukur.
Mekanisme klarifikasi dan pembelaan diri oleh anggota DPR juga disederhanakan agar lebih efisien tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Kami juga menambahkan ruang media dan dokumentasi dalam tahapan pemeriksaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ungkap Subandi.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa dokumen peraturan yang telah disahkan akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan dalam Lembaran Daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran pelaksanaan peraturan ini akan dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” kata Norhayati.
Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif maupun substansi, mekanisme koreksi akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penetapan resmi dilakukan melalui penandatanganan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan akan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta lembaga terkait lainnya.
Dengan pengesahan ini, DPRD Kaltim berharap penguatan fungsi etik lembaga legislatif dapat menciptakan tata kelola yang lebih bersih, profesional, dan bertanggung jawab di hadapan publik.