
SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyampaikan pentingnya penertiban dan peningkatan fasilitas umum di Samarinda Utara.
Dalam keterangannya, Andi Muhammad Afif menyebut, meskipun dirinya mendukung penataan fasilitas umum, ia belum bisa memberikan banyak komentar karena menunggu terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim.
“Untuk sementara saya belum bisa komentar banyak. Pertama, AKD kita belum terbentuk, mengingatkan bahwa langkah-langkah lebih lanjut akan diputuskan setelah AKD resmi beroperasi,” ujar Afif, Kamis (14/11/2024).
Isu tambang ilegal di Samarinda Utara juga sempat disinggung oleh Andi Muhammad Afif.
Menurutnya, ketika masih duduk di DPRD Kota Samarinda, ia pernah berdiskusi dengan Wali Kota Samarinda mengenai masalah ini.
Saat itu, Wali Kota menantang untuk menunjukkan bukti konkret jika masih ada tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Pak Wali Samarinda mengatakan pada saat masih di DPRD Kota, beliau bilang tunjukkan satu bukti kalau memang masih ada tambang-tambang yang ilegal di Samarinda Utara,” ungkap Afif.
Afif juga menyatakan, penanganan lebih serius terkait keberadaan tambang-tambang ini baru bisa diimplementasikan pada 2026, mengingat adanya regulasi dan langkah perencanaan yang perlu ditempuh.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan melangkahi kewenangan pihak-pihak lain di DPRD, termasuk Ketua DPRD dan ketua-ketua fraksi, sebelum AKD terbentuk secara resmi.
Afif menjelaskan bahwa AKD DPRD Kaltim memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan lebih lanjut.
Setelah terbentuknya AKD, ia berharap dapat berkontribusi maksimal dalam mengatasi masalah yang ada di Samarinda, terutama terkait penertiban tambang dan peningkatan fasilitas umum.
“Saya tidak mau melampaui wewenang dari Pak Ketua, saya tidak mau melampaui teman-teman dari Ketua-Ketua Fraksi juga, jadi saya belum bisa kasih komentar banyak sampai AKD terbentuk,” kata Afif.(*)