SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur menyoroti kondisi Jembatan Mahakam I yang kini memasuki usia sekitar 40 tahun dan dinilai semakin rentan akibat insiden tabrakan kapal yang terus berulang di Sungai Mahakam.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan berdasarkan informasi teknis, jembatan yang dibangun pada 1982 dan diresmikan pada 1986 tersebut memiliki usia konstruksi sekitar 50 tahun.
“Jembatan ini dibangun tahun 1982 dan diresmikan tahun 1986. Umur konstruksinya diperkirakan sekitar 50 tahun. Artinya sekarang sudah berjalan hampir 40 tahun dan tingkat keamanannya tinggal sekitar 10 tahun lagi,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penabrakan fender Jembatan Mahakam I, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, insiden tabrakan kapal yang terus terjadi berpotensi mempercepat penurunan kualitas struktur jembatan, terutama jika kejadian serupa terus berulang.
“Belum lagi pasca tertabrak berkali-kali. Tentu ada proses pengikisan terhadap kekuatan konstruksi jembatan itu sendiri,” katanya.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus-kasus tabrakan tersebut sehingga muncul efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab.
Namun demikian, Sabaruddin menyebut proses hukum masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat terkait.
“Kami tentu menginginkan ada efek jera. Tapi itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena proses penyidikannya masih berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset negara, termasuk Jembatan Mahakam I yang menjadi salah satu infrastruktur penting bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Ini aset negara dan aset masyarakat Kalimantan Timur, sehingga harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Terkait kemungkinan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam, Sabaruddin menyebut DPRD belum sampai pada tahap merekomendasikan pencopotan pejabat tertentu.
Menurutnya, evaluasi tetap diperlukan jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pengawasan.
“Evaluasi itu bentuknya bisa macam-macam, bisa perbaikan sistem atau juga terhadap sumber daya manusia yang tidak menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia juga menyebut salah satu anggota DPRD telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Namun DPRD Kaltim masih menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Sekarang prosesnya masih berjalan, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kaltim memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar rapat lanjutan apabila rekomendasi yang telah disepakati dalam rapat tidak dijalankan oleh pihak terkait.
“Kalau ada poin dalam berita acara yang tidak dilaksanakan, tentu kami akan memanggil kembali untuk evaluasi,” pungkasnya.
Insiden tabrakan terhadap Jembatan Mahakam I sendiri bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan, sejak April 2025 jembatan tersebut telah mengalami sedikitnya 23 kali insiden tabrakan, sebagian besar melibatkan tongkang batu bara maupun kapal pengangkut kayu.
Terbaru, pada Minggu malam, 8 Maret 2026, sebuah kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) kembali dilaporkan menghantam pilar jembatan yang menjadi salah satu ikon Kota Samarinda tersebut.

