
SAMARINDA: Dugaan penggunaan ilegal lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di Jalan Angklung, Samarinda, kembali mencuat. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, memastikan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.
Jahidin, yang juga berasal dari Fraksi PKB, mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung yang melaporkan dugaan penyerobotan ini. Ia menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 14 bangunan berdiri di atas lahan yang diduga milik Pemprov Kaltim. Dari jumlah itu, hanya tiga yang dinyatakan sah karena statusnya merupakan pinjam pakai resmi dari pemerintah provinsi.
“Keberadaan kantor lurah, Sekretariat Haji Indonesia, dan HMI, itu sah karena pinjam pakai dari BPKAD. Tapi yang kita persoalkan adalah 11 bangunan lainnya yang tidak memiliki izin dan jelas-jelas berdiri di atas tanah milik negara,” kata Jahidin saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Senin 23 Juni 2025.
Ia menambahkan, bangunan-bangunan yang dimaksud tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau usaha kecil, melainkan juga beroperasi secara komersial.
“Ada kafe, kantor notaris, hingga guest house yang berdiri di sana. Bahkan ada yang sudah dua lantai. Ini tidak masuk akal bagaimana bisa tanah pemerintah digunakan semaunya,” tegasnya.
DPRD mencatat bahwa lahan yang dipermasalahkan memiliki lebar sekitar 30 meter dan memanjang hingga 150 meter di sisi kiri Jalan Angklung. Menurut Jahidin, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menyebabkan aset milik daerah jatuh ke tangan pihak swasta secara turun-temurun.
“Jangan sampai nanti ini jadi warisan. Ketika orang tuanya sudah meninggal, anak-anaknya mengklaim bahwa itu adalah tanah keluarga. Padahal itu tanah milik negara. Ini sangat berbahaya,” ujar dia.
Jahidin juga menyoroti minimnya respons dari aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP Provinsi dan Kota Samarinda. Ia mempertanyakan mengapa keberadaan bangunan-bangunan tersebut bisa dibiarkan berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan.
“Satpol PP Provinsi dan Kota harus ikut bertanggung jawab. Tidak masuk akal kalau mereka tidak tahu ada bangunan-bangunan seperti itu berdiri di atas tanah negara,” katanya.
Terkait langkah ke depan, Jahidin menyarankan agar lahan tersebut dialihkan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk pembangunan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas memadai. Ia juga menyebut bahwa lokasi itu dapat dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan seperti pembangunan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
“OPD kita banyak yang belum punya kantor representatif. Bahkan ada SD yang hampir diambil alih oleh SMA. Kalau perlu bangun sekolah saja di sana. Daripada dinikmati oleh segelintir orang yang menyalahgunakan,” tegasnya.
DPRD Kaltim berencana memanggil pihak-pihak yang diduga menempati lahan secara ilegal dalam waktu dekat. RDP akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP Provinsi dan Kota, serta perwakilan pengguna bangunan.
“Tanah itu harus dikembalikan ke Pemprov. Soal peruntukannya nanti, kita serahkan ke pemerintah. Tapi jangan sampai aset ini lepas begitu saja,” pungkas Jahidin.