

SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengejar beberapa target pengesahan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD yang bergerak di wilayah legislatif, memiliki fungsi pengesahan, perancangan dan pengawasan ini sudah menjadi tanggungjawab mereka dalam menerbitkan sebuah kebijakan.
Komisi I yang memiliki tugas membahas perancangan Perda, mengakui memiliki target untuk mempercepat beberapar aturan yang harus disahkan.
Anggota Komisi I, Kamaruddin mengatakan bahwa untuk Komisi I sendiri merancang terkait aturan tengang Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Bukan hanya Komisi I, Komisi lain yang terhimpun dalam DPRD juga diketahui telah memiliki beberapa target terkait Perda yang disankan melalui Paripurna.
“Semua sudah diajukan dalam paripurna terkait Perda disetiap komisi, tinggal pembentukan Pansusnya,” terangnya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kamaruddin menargetkan akan semaksimal mungkin, ada juga Perda inisiatif dari legislatif dan eksekutif.
“Terus dari pemkot ada beberapa Perda yang mangkrak, pada tahun ini baru kita sahkan ini 4 Perda,” tutupnya.(*)