

SAMARINDA : DPRD Kota Samarinda menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda tahun 2022. Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/3/2023) malam.
Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono menyampaikan, sebagaimana amanah UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. DPRD berhak meminta hasil LKPJ penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap satu tahun anggaran dalam hal ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kemudian penyampaian LKPJ kepala daerah dengan mekanisme rapat paripurna tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda. Dengan masa 25 hari kerja, pembahasan LKPJ Wali Kota Samarinda tahun 2022. Setelah itu ada evaluasi dan rekomendasi.
“Dalam rapat paripurna ini, DPRD memiliki tanggung jawab untuk meminta LKPJ Wali Kota Samarinda terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun 2022. Kemudian dilakukan pembahasan oleh DPRD,” ungkapnya usai membuka rapat sidang paripurna.
Sementara itu Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, sesuai PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna. Dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No13/2019 bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.
“Kami telah menyampaikan LKPJ tahun 2022 dengan segala rincian hasil penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja tugas pemerintah daerah,” tuturnya.