SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim yang berjumlah 161 bukan dipangkas, melainkan merupakan hasil kesepakatan internal DPRD yang masih dalam tahap sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, seluruh 161 usulan tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD di berbagai daerah pemilihan.
“Bukan terpangkas, sebenarnya yang disetujui dari yang didorong oleh anggota DPRD itu 161. Itu mewakili aspirasi masyarakat,” ujarnya diwawancarai media, Kamis, 2 April 2026.
Namun demikian, hingga saat ini usulan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Proses pembahasan masih berlangsung dan akan dilanjutkan melalui komunikasi antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
“Minggu ini informasinya akan ada pembicaraan antara pimpinan DPRD dengan pemerintah provinsi untuk menyinkronkan usulan tersebut,” katanya.
Salehuddin menekankan pentingnya menjaga substansi aspirasi masyarakat agar tidak hilang dalam proses penyederhanaan atau pengurangan jumlah usulan.
Menurutnya, meskipun kemungkinan terjadi penyesuaian jumlah, hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap harus dipertahankan.
“Kalaupun nanti ada pengurangan, yang penting substansi dari aspirasi masyarakat itu tetap dipertahankan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar DPRD tidak menyampaikan harapan yang tidak dapat direalisasikan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, proses komunikasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi menjadi sangat penting.
“Jangan sampai kita sampaikan ke masyarakat bisa diakomodir, tapi ternyata tidak bisa. Itu artinya kita tidak jujur kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa pemerintah provinsi memiliki prioritas program yang harus dijalankan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hibah, serta standar pelayanan minimum (SPM). Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mengakomodasi usulan DPRD.
Selain itu, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam menentukan jumlah dan jenis usulan yang dapat direalisasikan.
“Kita juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kewenangan provinsi. Tidak semua aspirasi bisa dipaksakan jika itu bukan kewenangan provinsi,” jelasnya.
Ia menilai, sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah provinsi harus berjalan seimbang, agar fungsi representasi DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah.
“Ini harus berjalan beriringan. DPRD menjalankan fungsi representasi, eksekutif menjalankan visi-misinya. Jadi perlu komunikasi yang efektif,” katanya.
Salehuddin berharap dalam waktu dekat pimpinan DPRD dapat mengelaborasi kepentingan tersebut bersama pemerintah provinsi, sehingga usulan pokir yang telah dihimpun dapat diakomodasi secara optimal dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Harapannya minggu ini ada titik temu, sehingga aspirasi masyarakat tetap bisa terakomodir tanpa mengabaikan kemampuan anggaran dan kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

