SAMARINDA: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang menetapkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
Sekretaris Umum DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menyatakan penolakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan tim pemenangan Agus Suparmanto.
“Dari Kaltim insyAllah akan segera membuat surat pernyataan penolakan SK Menkum. Karena menurut kami, SK itu tidak sesuai aturan,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Leny menjelaskan, dasar penolakan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Regulasi itu mensyaratkan bahwa pendaftaran pengesahan pengurus dan AD/ART partai politik harus disertai surat pengantar dari Mahkamah Partai.
“Surat pengantar itu hanya dikeluarkan untuk kubunya Pak Agus Suparmanto. Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk kubu Mardiono. Jadi bagaimana bisa SK Menkum langsung keluar?” tegasnya.
DPW PPP Kaltim menilai keputusan tersebut janggal. Apalagi, menurut informasi yang diterimanya, SK dikeluarkan pada Rabu 1 Oktober pagi, di saat isu dualisme kepemimpinan PPP sedang ramai diperbincangkan.
“Aneh sekali, karena pagi ini Menkum malah membuat pernyataan bahwa dia tidak tahu kalau Pak Agus Suparmanto juga mendaftar. Padahal sejak kemarin isu dualisme ini sudah sangat ramai,” kata Leny.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hampir 75 persen DPW PPP di seluruh Indonesia mendukung penolakan terhadap SK tersebut.
Leny juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta kedua kubu menyelesaikan persoalan internal sebelum diajukan ke Menkum.
“Kenapa tiba-tiba SK sudah dikeluarkan? Ini yang membuat kami curiga ada upaya dari pihak luar untuk memecah belah PPP dan menenggelamkan PPP agar tidak lagi eksis di kancah politik nasional,” tutupnya.
