Bontang – Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, Senin (19/9/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan adanya pengedaran barang gelap tersebut diinformasikan oleh warga setempat.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial W (34) dan ditemukan 5 poket sabu siap jual seberat 2 gram.
“Dia menyimpan sabu dalam kotak permen di rumahnya,” terang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Selasa (20/9/2022).
Tidak mau dikorbankan sendirian, pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial EM (48).
“Kami pun langsung melakukan pencarian dan dalam waktu satu jam langsung meringkus EM,” tuturnya.
Setelah diringkus, polisi menemukan 20 poket sabu seberat 11 gram, timbangan digital, korek gas, alat isap sabu serta uang hasil tunai Rp 2 juta dan ponsel.
“Padahal tersangka EM ini merupakan residivis narkoba,” tuturnya.
Karena tindakannya kini kedua tersebut diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

